Pada jam pelajaran pertama yaitu Kewiraushaan (KWU) materi
kali ini tentang NPWP,NRP,NRB,dan AMDAL berikut penjelasannya
Ø
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Setiap wajib
pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan
kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak yang
tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983,yang berisi sebagai berikut.
“Barang
siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalagunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya
sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak
dibayar”
Pada umumnya yang diwajibkan untuk
mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi
hal-hal berikut
a.
Setiap badan yang menjadi subjek pajak
penghasilan yaitu PT,CV,Firma,BUMN/BUMD,persekutuan,perseroan/perkumpulan
kongsi,koperasi,yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap
b.
Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak
penghasilan neto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang mulai berlaku
1 januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.
1.
Untuk diri wajib sebesar Rp 1.728.000,00/tahun
2.
Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp
864.000.00/tahun
3.
Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp
864.000.00/tahun
c.
Setiap wajib pajak diwajibkan megisi surat pemberitahuan,menandatangani,dan
menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak(Kantor Pelayanan Pajak/KPP)dalam
wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan
d. Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak,mengisi,menghitung,dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
d. Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak,mengisi,menghitung,dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Ø
NRP ( Nomor Register Perusahaan )
a.
Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat
yang mudah dilihat oleh umum
b.
Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada
papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan
usaha
c.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau
rusak,wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan
untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak
Ø
NRB ( Nomor Rekening Bank )
Persayaratan untuk mendaftarkan nomor rekening bank adalah sebagai
berikut
a.
Fotokopi KTP/SIM
b.
Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening bank untuk
perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager,sedangkan nomor rekening
bank untuk perorangan hanya untuk yang bersangkutan saja
Ø
NRP ( Nomor Register Perusahaan )
a.
Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat
yang mudah dilihat oleh umum
b.
Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada
papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan
usaha
c.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau
rusak,wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan
untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak
Ø
NRB ( Nomor Rekening Bank )
Persayaratan untuk mendaftarkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut
a. Fotokopi KTP/SIM
b. Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager,sedangkan
nomor rekening bank untuk perorangan hanya untuk yang bersangkutan saja
Ø AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sector. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegitan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan,kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab
Persayaratan untuk mendaftarkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut
a. Fotokopi KTP/SIM
b. Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager,sedangkan
nomor rekening bank untuk perorangan hanya untuk yang bersangkutan saja
Ø AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sector. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegitan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan,kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab
0 komentar:
Posting Komentar