Selasa, 02 Agustus 2016

MATEMATIKA

Pada jam pelajaran Matematika materi kali ini tentang Penyajian Data ( Grafik dan Diagram ) sebelum diberikan tabel, 6 siswa perwakilan disuruh mencatat data kelas X,XI,XII seluruh multimedia berikut hasil data yang sudah di kumpulkan tadi.

Setelah pembelajaran akan berakhir kami diberikan pekerjaan rumah.

MENGGABUNGKAN FOTOGRAFI DIGITAL KEDALAM SAJIAN MULTIMEDIA

Pada jam pelajaran kedua ini ,kami disuruh menyediakan sebuah pohon lalu di pohon itu di edit dengan diberikan mata,saya menambahkan mulut didalamnya kemudian kita masukkan foto kita di batang pohon itu seperti pada gambar di bawah ini


KEWIRAUSAHAAN


Pada jam pelajaran pertama yaitu Kewiraushaan (KWU) materi kali ini tentang NPWP,NRP,NRB,dan AMDAL berikut penjelasannya
Ø  NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983,yang berisi sebagai berikut.

Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalagunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar”

Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut
a.       Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT,CV,Firma,BUMN/BUMD,persekutuan,perseroan/perkumpulan kongsi,koperasi,yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap
b.      Setiap wajib pajak orang pribadi/perorangan. Pajak penghasilan neto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari 1994 besarnya adalah sebagai berikut.
1.       Untuk diri wajib sebesar Rp 1.728.000,00/tahun
2.       Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp 864.000.00/tahun
3.       Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000.00/tahun
c.       Setiap wajib pajak diwajibkan megisi surat pemberitahuan,menandatangani,dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak(Kantor Pelayanan Pajak/KPP)dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan
d. Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak,mengisi,menghitung,dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan.


Ø  NRP ( Nomor Register Perusahaan )
a.       Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum
b.      Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
c.       Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak,wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak
Ø  NRB ( Nomor Rekening Bank )
Persayaratan untuk mendaftarkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut
a.       Fotokopi KTP/SIM
b.      Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager,sedangkan nomor rekening bank untuk perorangan hanya untuk yang bersangkutan saja
 

Ø  NRP ( Nomor Register Perusahaan )
a.       Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum
b.      Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
c.       Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak,wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak
Ø  NRB ( Nomor Rekening Bank )
Persayaratan untuk mendaftarkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut 
a.       Fotokopi KTP/SIM 
b.      Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager,sedangkan
nomor rekening bank untuk perorangan hanya untuk yang bersangkutan saja

Ø  AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
      Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sector. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegitan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan,kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab